Asuransi Property All Risk
Home » Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk

Perlindungan  Aset dan  Properti Anda

Memberikan perlindungan property non-industrial seperti hotel, kantor, vila, restorant, ruko atau kafe yang dapat mengalami kerugian atau kerusakan yang tidak terduga. Dapat diatasi semuanya dengan Asuransi Property All Risk.

Mengapa memilih Asuransi Property All Risk ?

  • Jaminan dapat dimodikasi sesuai kebutuhan Anda
  • Jaminan perlindungan luas meliputi akibat kebakaran, bencana alam
  • dan perluasan kerusakan atau kerugian lainnya
  • Proses pencairan klaim yang mudah, cepat dan profesional 

Apakah Anda siap menghadapi kejadian yang terburuk atas property dan bisnis Anda?

Kejadian yang tak terduga menimbulkan berbagai risiko,  seperti terjadinya kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa jatuhnya pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya, yang bisa mengakibatkan kehancuran property atau bisnis Anda.

Pihak  Tertanggung Yang Mendapatkan Jaminan Perlindungan

Pengguna atau perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara, mall dan bangunan lainnya.

Manfaat Dari Asuransi Property All Risk

Ganti kerugian property yang rusak

Memberikan ganti rugi atas kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan material (Material Damage) yang tak terduga.

Ganti kerugian usaha bisnis

Ganti  kerugian pendapatan yang hilang disebabkan karena  bisnis  tidak dapat beroperasi karena kerusakan pada aset.

Jaminan Utama dan Jaminan Tambahan  

Jaminan utama

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
  • Banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air.
  • Kerusakan akibat kendaraan, pembongkaran dan jaminan lainnya selain yang dikecualikan dalam polis.

Jaminan tambahan atau perluasan

  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara.
  • Terorisme dan sabotase.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

Note : Perluasan Jaminan dikenakan Premi Tambahan

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang  TIDAK DIJAMIN dalam Asuransi Property All Risks antara lain :

Risiko Yang Tidak Dijamin

  • Perang, terorisme, nuklir dan radio aktif.
  • Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan Mekanik dan boiler
  • Aus, korosi, sifat dari barang itu sendiri
  • Polusi atau kontaminasi
  • Harta Benda yang tidak dijamin

Harta Benda yang tidak dijamin

  • Harta benda yang sedang dibangun atau sedang dikerjakan
  • Harta benda dalam pengangkutan, Kendaraan Bermotor, Kapal, Pesawat Terbang
  • Perhiasan, batu mulia, karya seni
  • Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
  • Tanah, Jalan, Rel, Rig, Pipa, Jembatan

Informasi lain terkait Asuransi Rumah Hemat

Anda dapat menghubungi Kami melalui chat whatsApp di bawah ini

Hubungi Kami