Asuransi Contractor All Risk (CAR)
Asuransi untuk proyek kontruksi
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalansi selama proses pekerjaan. Semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan kejadian yang tak terduga, serta tidak dikecualikan dalam polis.
Asuransi Contractor All Risk (CAR) juga mencakup tanggung jawab hukum terkait dengan proyek, memberikan perlindungan terhadap klaim atau tuntutan hukum yang mungkin akan timbul akibat adanya kerusakan pada properti pihak ketiga atau cedera fisik.

Apa saja risiko yang terjamin?
Risiko yang terjamin dibagi 2, yaitu:
Section 1
Material Damage
- Kebakaran
- Ledakan
- Kejatuhan pesawat terbang
- Pencurian
- Bencana Alam
- Kerusakan lain yang tidak terduga, serta tidak dikecualikan atas objek pertanggungan
Section 2
Third Party Liability
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagai akibat dari :
- Kerusakan barang milik pihak ketiga
- Luka badan pihak ketiga